Hak Cipta

Oktober 21, 2008 at 1:12 am (United post)

Hak…sering kita dengar,,tapi sekarang salah satu yang terpenting ,yaitu HAK CIPTA…
Hak cipta di zaman sekarang ini mungkin kurang dihargai oleh masyarakat.  Mengapa ? Itu sudah jelas karena sudah banyaknya kejadian-kejadian yang telah melanggar Hak cipta orang lain.  Contoh dari pelanggaran itu salah satunya adalah

  1. membajak,
  2. memodifikasi dan menggunakan ciptaan orang lain untuk diri sendiri, ataupun
  3. melakukan tindakan copy yang bersifat ilegal(tidak sah), dsb.

Tindakan seperti membajak tersebut sangatlah disayangkan.  Banyaklah dampak yang dapat timbul akibat dari hal tersebut, seperti ;

  • sikap masyarakat yang kurang menghargai atas Hak Cipta(ciptaan) orang lain
  • dana pembangunan dan pengembangan atas ciptaan itu berkurang
  • menimbulkan sifat acuh atau kurang peduli
  • merugikan secara materiil maupun imateriil pada pencipta maupun distributor aslinya
  • menurunkan minat masyarakat
  • dst…

Makanya, perlulah penanggulangan pada hal itu,selayaknya menyalin atau mengcopy dari cara yang diperbolehkan seperti menggunakan dua software yang biasa dipakai untuk mengcopy isi website, yaitu :

  1. TELEPORT
    Teleport merupakan software untuk menkopi/menduplikasi isi dari sebuah situs yang cukup mumpuni, selain itu ukuran installernya kecil. Tetapi Teleport ini bukanlah software yang gratis tetapi shareware, meskipun kita dapat menggunakan versi yang tidak ter-registrasi, tetapi kita dibatasi untuk mengkopi situs hanya beberapa halaman saja dan hanya dapat digunakan 40 kali pemakaian.
  2. HTTrack Website Copier
    Selain menggunakan Teleport satu software yang pernah di coba adalah HTTrack. HTTrack fungsinya sama dengan Teleport, yaitu mengcopy/menduplikat isi web. HTTrack merupakan software freeware A.K.A GRATIS, jadi bisa menjadi alternatif dari Teleport.

Itulah mungkin salah satu cara yang tidak terlalu merugikan pihak lain. Namun yang lebih jelasnya pihak pemerintah telh membuat perundang-undangan tentang hal itu dan tentunya pula tentang pengaturan hak cipta, membentuk Tim khusus untuk hak cipta tersebut,dan mengkoordinir hal tersebut.

Aturan Hak cipta hanya berlaku pada;

  1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Cipiaan lain yang seJenis dengan itu;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. seni rupa dalam segala benliik seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan dan terapan;
  7. arsitektur;
  8. peta;
  9. fotografi;
  10. sinematografi:
  11. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

dan pula harus aturan yang dipatuhi agar Hak cipta dapat dilindungi, yaitu mengikuti syarat berlaku serta mendaftarkan ciptaan pada badan khusus tersebut dalam pemerintah yang telah ditentukan. Hal tersebut telh tercantum jelas pada UU No.19/2002

Tinggalkan komentar