KeBeBaSaN…

November 25, 2008 at 1:12 am (Opini, United post)

bebas…

Terlalu banyak menyatakan hal tersebut,, terlalu banyak untuk mengekspresikannya… Oleh sebab itu pula,,banyak orang yang mengartikannya… Terkadang mereka berkata, “bebas itu tanpa kekangan”, “bebas itu tiada yang mengatur”, “bebas itu sendiri”, “bebas itu sebebas – bebasnya”, “bebas itu lepas”… Apakah salah mereka mengartikannya seperti itu?? Tidak juga,, pastinya kita mengetahui akan hal tentang hak untuk bebas berpendapat bukan?? Begitulah kebebasan,, tiada satu pun yang terlepas dari kebebasan… Kita pun di sini dapat bersantai – santai,, tentu juga karena kita ini bebas,, “bebas” berkomunikasi,, “bebas” menghamburkan uang,, “bebas” berpendapat,, dan tentu saja “bebas” untuk hidup di dunia ini… Tidak adalah yang patut mengatur kebebasan atas diri kita,, hanya diri kita dan Tuhan-lah yang pantas untuk mengatur itu…

Namun,, di era ini,, yang disebut juga “zaman gila”,, telah membuat para orang menjadi bebas yang sebebas-bebasnya,, hingga terlalu bebas untuk melakukan sesuatu… Banyak sekali yang disalahgunakan oleh kita akan hal kebebasan,, bahkan bagi kita sendiri saat yang melakukan itu,, juga berpendapat, “kita ini kan bebas, tidak apalah melakukan hal ini, kan sudah bebas”… Memang hal itu sedikit terdengar wajar,, namun apakah melakukan segala hal secara bebas apa juga boleh untuk melewati batas akan hal – hal yang perlu dijaga?? Seperti akan hal moral,etika,serta tanggung jawab…Tentu saja tidak,, pernahkah kita berpikir bahwa hidup ini tidak hanya sebatas kesenangan saja?? Banyak hal yang seharusnya kita  perbuat selagi kebebasan itu masih ada… Akankah kalian ingat,, akan hal kemerdekaan Negara Republik Indonesia ini?? Mengapa saat itu banyaklah pejuang yang rela mati untuk merebut kemerdekaan negara ini?? Tentu saja mereka berjuang atas kebebasan,, atas kebebasan dari penjajahan,, atas kebebasan diri mereka,, atas kebebasan untuk negara mereka serta negara kita juga… Karena itulah,, sering kita dengar bila “bebas itu merdeka”…

Akan tetapi,, apalah yang telah kita perbuat??  Menghancurkan arti kebebasan yang telah para pendahulu kita rebut kembali… Sebetulnya,, sekarang ini bahkan selama ini kita berarti telah melecehkan atas perjuangan kebebasan diri kita sendiri… Namun,, apa sekarang ini telah berakhir?? Ingatlah,, selagi waktu masih berjalan,, selagi masih ada kesempatan,, cobalah untuk berubah,, janganlah hanya berpikir bahwa “bebas itu tanpa kekangan”, “bebas itu tiada yang mengatur”, “bebas itu sendiri”, “bebas itu sebebas – bebasnya”, “bebas itu lepas” lagi,, arti kebebasan seperti itulah yang sebetulnya menyatakan bahwa selama ini kita ini telah kekanak-kanakan… Berpikirlah ke depan bahwa tidak selamanya kita akan bebas terus seperti sekarang ini… Sebab,, kesempatan yang sama tidak datang berkali – kali,, hendaknya selagi masih bebas,, pilihlah kebebasan yang tidak dikatakan sebagai kebebasan belaka…

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Hak Cipta

Oktober 21, 2008 at 1:12 am (United post)

Hak…sering kita dengar,,tapi sekarang salah satu yang terpenting ,yaitu HAK CIPTA…
Hak cipta di zaman sekarang ini mungkin kurang dihargai oleh masyarakat.  Mengapa ? Itu sudah jelas karena sudah banyaknya kejadian-kejadian yang telah melanggar Hak cipta orang lain.  Contoh dari pelanggaran itu salah satunya adalah

  1. membajak,
  2. memodifikasi dan menggunakan ciptaan orang lain untuk diri sendiri, ataupun
  3. melakukan tindakan copy yang bersifat ilegal(tidak sah), dsb.

Tindakan seperti membajak tersebut sangatlah disayangkan.  Banyaklah dampak yang dapat timbul akibat dari hal tersebut, seperti ;

  • sikap masyarakat yang kurang menghargai atas Hak Cipta(ciptaan) orang lain
  • dana pembangunan dan pengembangan atas ciptaan itu berkurang
  • menimbulkan sifat acuh atau kurang peduli
  • merugikan secara materiil maupun imateriil pada pencipta maupun distributor aslinya
  • menurunkan minat masyarakat
  • dst…

Makanya, perlulah penanggulangan pada hal itu,selayaknya menyalin atau mengcopy dari cara yang diperbolehkan seperti menggunakan dua software yang biasa dipakai untuk mengcopy isi website, yaitu :

  1. TELEPORT
    Teleport merupakan software untuk menkopi/menduplikasi isi dari sebuah situs yang cukup mumpuni, selain itu ukuran installernya kecil. Tetapi Teleport ini bukanlah software yang gratis tetapi shareware, meskipun kita dapat menggunakan versi yang tidak ter-registrasi, tetapi kita dibatasi untuk mengkopi situs hanya beberapa halaman saja dan hanya dapat digunakan 40 kali pemakaian.
  2. HTTrack Website Copier
    Selain menggunakan Teleport satu software yang pernah di coba adalah HTTrack. HTTrack fungsinya sama dengan Teleport, yaitu mengcopy/menduplikat isi web. HTTrack merupakan software freeware A.K.A GRATIS, jadi bisa menjadi alternatif dari Teleport.

Itulah mungkin salah satu cara yang tidak terlalu merugikan pihak lain. Namun yang lebih jelasnya pihak pemerintah telh membuat perundang-undangan tentang hal itu dan tentunya pula tentang pengaturan hak cipta, membentuk Tim khusus untuk hak cipta tersebut,dan mengkoordinir hal tersebut.

Aturan Hak cipta hanya berlaku pada;

  1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Cipiaan lain yang seJenis dengan itu;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. seni rupa dalam segala benliik seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan dan terapan;
  7. arsitektur;
  8. peta;
  9. fotografi;
  10. sinematografi:
  11. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

dan pula harus aturan yang dipatuhi agar Hak cipta dapat dilindungi, yaitu mengikuti syarat berlaku serta mendaftarkan ciptaan pada badan khusus tersebut dalam pemerintah yang telah ditentukan. Hal tersebut telh tercantum jelas pada UU No.19/2002

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Etika itu perlu

Oktober 14, 2008 at 1:27 am (United post)

Kita semua tahu apa itu etika maupun moral, etika adalah tata cara bagaimana kita mengatur sikap dan perilaku kita.  Sedangkan moral merupakan norma – norma yang berisi tentang bagaimana menjalankan etika kehidupan.

Namun, sekarang ini salah kode etis/etika dan moral yang perlu diperhatikan adalah etika dan moral dalam hal HAKI dan software.  Contoh – contoh tindak pelanggaran tersebut, yaitu :

  1. Tidak membeli karya/ciptaan orang lain secara ilegal atau tidak resmi (bajakan)
  2. Menghindari mengcopy secara tidak sah ilegal copy program perangkat lunak hasil karya/ciptaan orang lain.
  3. Menghindari mengubah/memodifikasi program orang lain
  4. Menghindari mengedarkan hasil kopian secara sah.

Sebetulnya, hal – hal tersebut sangat melanggar kode etika dan moral.  Akan tetapi, masih banyak praktek seperti itu.  Selain banyak peminatnya untuk mencari untung semata, karena banyak pula pencari hasil bajakan tersebut.  Mereka beranggapan bahwa;

  1. Harga jauh lebih murah
  2. Lebih gampang mencari tersebut
  3. Kualitas tidak jauh bagus dari yang Original

Hal-Hal seperti itulah yang membuat karya orang lain menjadi kurang berkembang, bahkan termasuk karya bangsa sendiri.

Namun, pemerintah sudah mengatur hal tersebut.  Pemerintah sudahlah menciptakan undang-undang pada UU No.9 tahun 2002 untuk menjaga Hak karya cipta, termasuk menghukum pelaku pembajakan.

Tapi…

Apa dengan UU saja sudah cukup ?

Kita sendiri perlu mendukung hal tersebut.  Hargai karya orang lain, hindari bajakan…

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

TaRoT : itu apaan??

Agustus 18, 2008 at 9:33 am (United post)

Tarot….

Mungkin beberapa dari kita sudah tahu dan mengenal akan kartu tarot. Kartu Tarot sekelompok kartu berjumlah 78 lembar yang umumnya digunakan untuk kepentingan spiritual atau ramalan nasib. Kartu tarot pun dibagi menjadi 2 jenis,yaitu 22 kartu disebut Arcana Mayor dan 56 kartu disebut Arcana Minor.

Arcana Mayor memiliki dudukan lebih tinggi disbanding Arcana Minor.

Arcana Mayor sendiri tersusun berupa ;

0 – The Fool
I – The Magician
II – The High Priestess (or The Popess)
III – The Empress
IV – The Emperor
V – The Hierophant (or The Pope)
VI – The Lovers

VII – The Chariot
VIII – Strength
IX – The Hermit
X – Wheel of Fortune

XI – Justice
XII – The Hanged Man
XIII – Death

XIV – Temperance
XV – The Devil
XVI – The Tower
XVII – The Star

XVIII – The Moon
XIX – The Sun
XX – Judgment
XXI – The World

Arcana Minor

56 kartu Arcana Minor sendiri tebagi menjadi 4 jenis kartu. Jenis-jenis kartu Arcana Minor tersebut adalah Pedang, Cawan, Tongkat, dan Koin/Pentacle. Kelompok-kelompok tersebut terdiri dari kartu As, 2-10, dan kartu-kartu royal: Jack (disebut juga Page atau Knave), Knight (Ksatria), Queen dan King. Jumlah kartu tiap kelompok Arcana Minor adalah 14 kartu.

Itu semua hanya mengenai kartu tarot, namun tahukah bahwa kartu tarot berasal dari Italia. Pada awalnya, permainan kartu tersebut bernama Carde da Trionfi, atau Kartu Kejayaan (Trionfi: berjaya atau menang, triumph). Sebanyak 28 dokumen tertanggal 1442-1463 mencantumkan permainan kartu bernama Trionfi. Kartu-kartu Trionfi tersebut pun masih dapat dijumpai saat ini. Setelah mendapat pengaruh dari Prancis, nama Trionfi berubah menjadi Tarocchi.

Namun, perkembangan kartu tarot terhalang akibat beberapa pendapat yang mengungkapkan bahwa permainan kartu tarot ini permainan yang menyembah setan maupun iblis.

Dan cara meramal dengan kartu tarot sendiri hanya dimengerti oleh kalangan-kalangan yang sudah mempelajari kartu tersebut. Terutama dalm menyusun kartu-kartu tersebut, terdapat banyak susunan maupun cara untuk membentuk hasil ramalan yang tepat bagi yang diramal. Permainan ini pun bukan hanya permainan ramalan yang dilakukan oleh sembarang orang walaupun orang tersebut mengerti akan susunan kartu tarot, diperlukan kemantapan jiwa bagi peramal untuk benar-benar menyelami bidang meramal kartu tarot ini./p>

Originally from id.wikipedia.org

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.